Warga yang sudah berumur 17 lebih, wajib melakukan perekaman KTP , alurnya adalah sebagai berikut :
- Pemohon membawa Kartu Keluarga
- Pemohon datang ke Kantor Catatan Sipil pembantu di Kecamatan.
Lebihlanjut bisa bertanya ke Pemerintah Desa Karyomukti
untuk pencetakan KTP setelah perekaman, bisa bertanya mengenai aplikasi SIMPEL atau bisa kami bantu mendaftarkan dan aktivasi akun SIMPEL.