You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Karyomukti
Desa Karyomukti

Kec. Kesesi, Kab. Pekalongan, Provinsi Jawa Tengah

Ini contoh teks berjalan. Isi dengan tulisan yang menampilkan suatu ciri atau kegiatan penting di desa anda.

Nama minimal 2 suku kata

Administrator 23 Mei 2022 Dibaca 1.034 Kali

Pemerintah Pusat, melalui Kementerian Dalam Negeri RI telah mengeluarkan peraturan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 terkait PENCATATAN NAMA PADA DOKUMEN KEPENDUDUKAN. Penamaan diatur oleh Pemerintah, dengan Kriteria :

  1. Nama mudah dibaca, tidak bermakna negatif dan tidak multitafsir.
  2. Jumlah huruf maksimal 60 huruf, termasuk spaci
  3. Jumlah Kata minimal 2 suku kata
  4. Warga yang ingin melakukan perubahan nama, harus melalui penetapan Pengadilan Negeri.
  5. Jika dalam Pencatatan Kependudukan (KTP, KK) terdapat perbedaan dengan dokumen lainnya, misal Akte dan Buku Nikah atau data dukung lainnya. bisa disesuaikan dengan dokumen tersebut.
  6. Penambahan gelar pendidikan, adat dan keagamaan bisa dicantumkan dalam KK atau KTP.
  7. Penambahan gelar pendidikan, adat dan keagamaan tidak diperbolehkan dalam penulisan Akte Lahir.
  8. Penulisan nama tidak diperkenankan menggunakan angka (nomor) dan tanda baca

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan yang telah dilaksanakan sebelumnya, dinyatakan tetap berlaku.

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image