
Ketentuan sbb:
- Bantuan Kesehatan berupa rawat inap (Opname), hanya 1 (satu) kali saja dalam satu tahun Anggaran. Rawat jalan tidak ada batasan.
- Peserta BPJS Kesehatan (PBI) yang sudah tidak aktif, bisa diaktifkan kembali. dan Peserta BPJS Kesehatan Mandiri harus melunasi kewajiban berbayar terlebih dahulu.
- Warga yang berhak mendapatkan bantuan layanan kesehatan, hanya Warga yang ber-KTP Kabupaten Pekalongan.
- Keringanan biaya Persalinan bisa dilakukan dengan SKTM